TENTANG KAMI

PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya ArthaBali (selanjutnya disebut “Bank”) didirikan berdasarkan akta Notaris No.53 tanggal 10 Desember 1990 yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, SH di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 11 Januari 1991.Nomor : C2-133.HT.01.01.Th.91 yang sebelumnya bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Bali berdasarkan akta Notaris No. 17 tanggal 3 Oktober 1990 yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, SH di Denpasar. Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir telah dilakukan perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 17 Januari 2018 dari Notaris I Putu Chandra, SH, notaris di Denpasar dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0023739 dengan Daftar Perseroan Nomor AHU-0006443.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 mengenai Perubahan Susunan Pengurus PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya ArthaBali.

 

VISI
Suatu perusahaan harus mempunyai visi yang jelas sehingga akan lebih terarah dalam mencapai tujuan. Sadar akan pentingnya hal tersebut maka PT. BPR Cahaya ArthaBali turut berpartisipasi bersama-sama pemerintah menggalakkan program UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dimana PT. BPR Cahaya ArthaBali mampu sebagai mitra bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu ditetapkan visi PT. BPR Cahaya ArthaBali adalah ”MITRA USAHA ANDA” sehingga menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang sehat dan mandiri, sebagai mitra usaha UMKM terpercaya di Kecamatan Mengwi dan Kabupaten Badung

MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka PT. BPR CAHAYA ARTHABALI harus memiliki misi yang jelas sehingga akan mempermudah pihak manajemen yang didukung oleh staf karyawan-karyawati dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak menyimpang dari visi perusahaan antara lain:

1. Selalu berupaya mengelola bank secara profesional untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam setiap produk baik pendanaan maupun kredit.

2. Meningkatkan kualitas SDM, melalui pendidikan dan pelatihan, serta memberi pelayanan prima kepada nasabah dan pemangku kepentingan

3. Disiplin dan taat/patuh terhadap peraturan yang berlaku, serta tetap memegang prinsip kehati-hatian

 

SUSUNAN PENGURUS DAN KARYAWAN

Susunan pengurus PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya ArthaBali adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : I Wayan Gede Merta, SE.M.Si

Komisaris : Ni Ketut Sri Muswidanti, SE

Direksi

Direktur Utama : I Dewa Nyoman Surata, SH

Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan: I Dewa Ketut Adi Susana, SE

Jumlah karyawan Bank adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) orang untuk tahun 2017